
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, meminta sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.
Emil menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Rijalul Ansor NU membahas terkait aturan sound horeg dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU di Aula Al-Muktamar, Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
"Yang tidak sesuai kaidah-kaidah itu diharamkan. Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah diharamkan. Apa saja? Ada jelas di fatwanya. Sebelum fatwa ini keluar, kami kemarin dengan teman-teman Rijalul Anshor itu melakukan juga diskusi mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar. Jadi semua harus patuh aturan, kepada aturan pemerintah dan juga harus menghormati fatwa ulama," kata Emil kepada wartawan, Senin (14/7).
Ia menjelaskan, aturan sound horeg yang dilarang oleh pemerintah adalah yang membuat resah masyarakat.
"Apakah merusak fasilitas umum, apakah merusak rumah warga, apakah melibatkan tarian-tarian yang tidak senonoh misalnya gitu ya," ujarnya.
"Apakah kemudian dilakukan di tempat yang merupakan area umum yang mana mereka yang tidak merasa ikut di dalam acara tersebut jadi ikut terdampak. Keliling-dinyalakan," lanjutnya.
Meski begitu kata dia, aturan ini tidak serta-merta melarang penggunaan sound system. Sebab, tidak semua pengusaha atau penyedia sound melakukan kegiatan sound horeg.
"Sebaliknya masyarakat akan mengatakan, 'Tapi ada yang seperti itu dan tidak sedikit'. Nah, maka dari itu, sekarang patokannya adalah yang menjadi keresahan masyarakat tidak dibolehkan yaitu tadi. Itu karena aturan dari fatwa MUI-nya jelas seperti itu," kata Emil.
"Jadi kalau ditanya, "Pak, intinya dilarang atau tidak?" Jelas syarat-syaratnya. Dan hal-hal yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dilarang," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg itu yang menimbulkan keresahan masyarakat dan nantinya akan merujuk pada regulasi.
"Ada aturannya, ada yang disebut polusi suara maupun fatwa ulama dilarang," katanya.
Dalam fatwa MUI Jawa Timur disebutkan agar Pemprov Jawa Timur menindaklanjuti polemik sound horeg ini.
Emil mengatakan bahwa dirinya masih berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran untuk pembahasan regulasi lebih lanjut.
"Jadi mohon waktu kami akan koordinasi dengan Ibu Gubernur. Tapi sebelum fatwa ini keluar pun sebenarnya aturan-aturan yang ada peraturan-peraturan mengenai polusi suara, mengenai izin keramaian dan lain sebagainya itu juga sudah ada," katanya.

Ia belum bisa memastikan apakah nantinya akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) soal aturan sound horeg.
Sebab, kata dia, selama ini sudah ada aturan terkait dengan aturan keamanan masyarakat dan sebagainya. Namun, pihaknya akan lebih membahas secara spesifik mengenai aturan norma sound horeg.
"Bentuk instrumennya seperti apa? Apakah satu dokumen? Dokumen itu karena gini, sudah ada aturan-aturan yang sebenarnya artinya selama ini terlanggar. Nah, kita harus kemudian memastikan bahwa itu dipatuhi. Ditambah lagi sekarang norma-norma. Norma-norma ini juga dinyatakan tidak tepat, tidak pas oleh ulama. Itu juga harus ditanggapi," ujarnya.