Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak asusila.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan.
"JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9).
JPU membacakan tuntutan tanpa kehadiran Vadel Badjideh di ruang sidang. Rio mengungkapkan alasannya.
"Sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," tutur Rio.
Sidang perkara dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel akan digelar kembali pada 8 September mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Kuasa Hukum Vadel Badjideh soal Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Asusila
Sementara itu, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.
"Kami masih ada waktu untuk mengajukan pleidoi," kata Oya.
Vadel terjerat perkara dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani. Nikita melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024.
Polisi mendalami laporan Nikita. Mereka kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka. Hingga akhirnya, perkara yang menjerat Vadel bergulir di persidangan.
Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.