Polres Bogor mengamankan 17 terduga provokator penyerangan Mako Brimob Cikeas, Sabtu malam (30/8). Dari belasan orang yang ditangkap itu, 4 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah M, RP, AS, BS
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan pihaknya menemukan seruan melalui pamflet yang beredar di media sosial.
Adapun di dalam seruan tersebut isinya adalah provokasi terkait ajakan untuk melangsungkan aksi penyerangan ke markas dan rusun Brimob Cikeas.
Kemudian pihak Satlat Brimob Cikeas melakukan pengamanan di depan mako dan melakukan kegiatan patroli.
"Tadi malam juga komandan Satlat Brimob Cikeas berkoordinasi langsung dengan kami dari Polres Bogor, dan kami mengirim tim ke Cikeas untuk dipimpin langsung Kasat Reskrim dan selanjutnya menerima penyerahan ke-17 orang tersebut," kata Wikha di Polres Bogor, Senin (1/9).
Wikha Ardilestanto menuturkan, M merupakan warga dari Tangerang Selatan yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam.
Pelaku M disangkakan 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.
Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.
Lalu ada AS yang berperan menjadi pembawa materi hasutan terhadap saudara AS dengan barang bukti berupa poster hasutan.
AS disangkakan dugaan tindakan pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun
"Yang ketiga ada RP warga Bogor berperan menjadi pembawa bahan bakar berisi Pertamax untuk melakukan pembakaran di Satlat Brimob Cikeas," ucapnya.
RP disangkakan pasal percobaan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Selanjutnya, tersangka BS ini berperan dengan menghasut untuk melakukan penyerangan. Ia mengirimkan pesan di grup WA dengan kata-kata provokasi.
BS disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 nomor UU ITE.
"Terhadap keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kepada 13 orang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka M Ngaku Disuruh Oknum TNI
Sempat beredar di media sosial, tersangka M mengaku disuruh TNI. Setelah dilakukan konfrontasi dengan personel TNI yang dimaksud, ternyata keduanya tak saling mengenal.
"Tadi langsung kita datangkan juga dibantu dari rekan-rekan dari korem 061 Surya Kencana dari Kodim 0621 dan dari Detasemen Polisi Militer 31 Bogor didatangkan personel TNI yang dimaksud bersama dengan anaknya yaitu saudara B. Dari pendalaman dan konfrontasi dari kedua belah pihak ternyata apa yang disampaikan oleh saudara M yang sudah divideokan dan viral di beberapa platform media sosial itu adalah hal yang tidak benar," ujarnya.