HiPontianak - Polda Kalbar berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 20 tersangka. Satu di antaranya merupakan residivis dan 5 orang lainnya Warga Negara Malaysia. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu sabu seberat 86,189 kilogram dan 54 ribu 801 butir Ekstasi.
“Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025. Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia,” jelas Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, saat Konferensi Pers pengungkapan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis 28 Agustus 2025.
arang bukti yang dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54 ribu 785 butir ekstasi. Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan.
“Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang. Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu,” pungkasnya.