
Indonesia kini dibebankan tarif impor tambahan sebesar 32 persen oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Selama ini, barang Indonesia yang masuk ke AS juga sudah dikenakan tarif impor atau bea masuk.
Trump menyampaikan surat mengenai tarif resiprokal ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Tarif yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut tidak termasuk dengan tarif impor yang sudah berlaku sebelumnya.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk asal Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral lainnya. Barang-barang yang diteruskan melalui negara ketiga untuk menghindari tarif yang lebih tinggi juga akan dikenakan tarif tersebut," kata Trump dalam media sosial Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
Berdasarkan data World Trade Organization (WTO), total nilai ekspor Indonesia ke AS pada tahun 2024 sebesar USD 26,313 juta, menempati posisi kedua setelah China dengan porsi 9,9 persen.
Sementara total nilai impor barang dari AS mencapai USD 11,96 juta, menempati posisi kelima dengan porsi 5,1 persen dari total impor Indonesia.
Adapun rata-rata sederhana (simple average) tarif Most Favoured Nation (MFN) alias tarif bea masuk yang dikenakan Indonesia terhadap seluruh barang impor pada tahun 2024 sebesar 8 persen.
Tarif MFN merupakan tarif yang dijanjikan sebuah negara untuk dikenakan pada barang impor dari anggota WTO lainnya, kecuali negara tersebut merupakan bagian dari perjanjian perdagangan.
Sementara itu, barang yang diekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif MFN dengan rata-rata sederhana sebesar 4,4 persen untuk produk pertanian dan 4,8 persen untuk produk non pertanian.

Kemudian, tarif rata-rata berbobot (weighted average) barang AS yang diimpor Indonesia sebesar 0,6 persen untuk produk pertanian, serta 1,3 persen untuk produk non pertanian.
Adapun impor bebas bea masuk barang AS ke Indonesia mencapai 90,8 persen untuk produk pertanian, dan 64,3 persen untuk produk non pertanian.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan tarif MFN untuk produk tekstil dan pakaian saat ini berkisar antara 5 persen hingga 20 persen. Untuk produk alas kaki, tarif MFN berada di rentang 8 persen hingga 20 persen.
“Kecuali untuk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif, yang tarif dasarnya kena 25 persen,” ucap Bris dalam acara Media Briefing di Kantor Kemendag, Senin (21/4).