Presiden AS Donald Trump menandatangani keppres yang menginstruksikan jaksa federal untuk mengajukan tuntutan pidana atas individu yang membakar bendera AS saat berdemo.
Dikutip dari The Guardian, Selasa (26/8), keppres itu memerintahkan Jaksa Agung Pam Bondi untuk meninjau kasus-kasus individu yang membakar bendera dan menilai apakah mereka dapat dituntut dengan kejahatan lain seperti mengganggu ketertiban umum atau melanggar UU Lingkungan.
Ini merupakan upaya Trump untuk menyiasati keputusan Mahkamah Agung pada 1989 lalu. Saat itu pengadilan memutuskan dengan suara 5-4 bahwa dalam kasus Texas v. Johnson, membakar bendera merupakan ekspresi politik yang dilindungi berdasarkan amandemen pertama.
Putusan pengadilan itu membatalkan UU Pembakaran Bendera di 48 negara bagian dan menegaskan bahwa setiap orang berhak membakar bendera sebagai cara untuk mengekspresikan pandangan politik mereka.
"Mereka membakar bendera di seluruh negeri," kata Trump di Oval Office saat menandatangani keppres pada Senin (25/8).
"Mereka membakar bendera Amerika di seluruh dunia, dan seperti yang kalian tahu, melalui pengadilan yang sangat menyedihkan, saya rasa itu adalah keputusan 5-4, yang mereka sebut kebebasan berpendapat," lanjutnya.
Trump juga mengungkap hukuman penjara akan diterapkan bagi mereka yang membakar bendera AS. Namun, keppres itu tidak menjelaskan detail terkait kemungkinan hukuman penjara.
Trump Sudah Lama Ingin Kriminalisasi Pembakar
Trump sejak dulu ingin mengkriminalisasi pelaku pembakaran bendera. Hal ini pernah dia ungkapkan di media sosial pada 2016.
"Tak seorang pun boleh diizinkan membakar bendera Amerika. Jika mereka membakar bendera, harus ada konsekuensi, mungkin kehilangan kewarganegaraan atau di penjara satu tahun," kata Trump saat itu.
Sebagian besar warga AS setuju dengan Trump atas isu ini. Dalam jajak pendapat yang dilakukan YouGov pada 2020 lalu menunjukkan hampir setengah warga AS mendukung perusakan bendera sebagai tindakan ilegal, sementara sekitar sepertiga meyakini tindakan itu diperbolehkan.
Dalam jajak pendapat YouGov pada September 2023 lalu, 59% warga AS menilai membakar bendera AS selama aksi protes tidak dibenarkan.