
Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut bahwa perusahaan gula swasta yang diseleksi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk penugasan impor gula, tak pernah dibicarakan dengannya.
Hal itu diungkapkan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).
Awalnya, Tom menjelaskan bahwa kewenangan penunjukan perusahaan gula swasta sebagai pelaksana penugasan impor gula merupakan ranah PT PPI selaku BUMN. Ia menyebut, bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa memasuki ranah eksekusi kebijakan.
Kendati demikian, kata Tom, Mendag pendahulunya, Rachmat Gobel, sempat menyurati PT PPI dan menguraikan semua pelaku industri gula nasional dari berbagai sektor.
"Bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih, menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya," kata Tom dalam persidangan, Selasa (1/7).
"Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggung jawab manajemen BUMN penerima penugasan," jelas dia.
Tom kemudian menjelaskan bahwa manajemen PT PPI pun memilih mitra kerja sama dan menandatangani perjanjian kerja sama maupun perjanjian jual beli dengan mitra-mitra yang telah diseleksi tersebut.
Namun, Tom menegaskan pihak yang diseleksi oleh PT PPI dalam rangka penugasan impor gula tidak pernah dibicarakan dengannya.
"Seingat saya, dan hemat saya ini sesuatu yang pasti saya ingat secara akurat karena ini hal penting, pihak-pihak yang diseleksi tidak pernah dibicarakan dengan saya, jadi saya tidak mengetahui siapa pelaku industri tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Tom menekankan bahwa saat menjabat sebagai menteri, komoditi gula bukan fokusnya ketika itu. Menurut dia, ada komoditas yang lebih penting.
"Terus terang, gula bukan komoditi yang bagi saya terlalu penting saat itu. Ada komoditi yang lebih penting seperti beras, ada juga komoditi yang lebih menuai kontroversi seperti daging sapi," tutur Tom.
"Jadi, saya juga membatasi diri pada kebijakan dan mendelegasikan aspek mikro kepada jajaran saya, tentunya sesuai peraturan dan kewenangan korporasi industri BUMN, kepada BUMN yang menerima penugasan," imbuhnya.
Kasus Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, serta sembilan orang yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.
Mereka adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).

Adapun sembilan bos perusahaan gula swasta itu mulai menjalani sidang perdana 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kamis (19/6) lalu.
Dalam sidang itu, juga muncul nama Mendag RI 2016–2019, Enggartiasto Lukita. Dalam dakwaan terbaru, Enggartiasto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama Tom Lembong.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.