
Tim penasihat hukum Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus dugaan importasi gula.
Memori banding itu, nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara Tom, Ati Yusuf Amir, berharap hakim tinggi mencermati semua fakta persidangan.
“Harapan kita kepada Pengadilan Tinggi DKI yang nanti akan menunjuk majelis hakim dalam memeriksa perkara ini untuk betul-betul memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan. Karena memang kalau kita hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias nanti ceritanya,” ucap Ari dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).
“Tapi kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” tambah dia.

Ari menilai, perkara yang melanda Tom Lembong bukanlah perkara yang sulit untuk dipahami.
“Perkara ini sesungguhnya tidak terlampau sulit. Dan bukan perkara hukum yang kalau bahasanya itu ngejelimet itu enggak,” ucap Ari.
“Ini perkara biasa saja. Perkara biasa saja dan juga pemahaman hukuman juga pemahaman hukum yang mungkin standar-standar saja,” tambah dia.
Ada beberapa poin yang masuk dalam memori banding itu. Ari menyorot tiga hal, yakni tak adanya niat jahat atau mens rea, Tom tak memperkaya diri sendiri namun orang lain, dan Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula.
“Di sinilah yang kita upayakan, setiap unsur-unsurnya kami bisa jelaskan di sana,” tandas Ari.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Terkait vonis itu, Tom menyatakan kecewa karena Majelis Hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutur Tom kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7) lalu.