Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Titiek Soeharto menolak bicara mengenai manuver politik dibalik kebijakan pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia tidak mau menyimpulkan bahwa amnesti ini merupakan salah satu langkah politis Presiden Prabowo Subianto untuk mengajak PDIP bergabung di pemerintahan.
"Enggak tahu. Menurut ngana?" tanya Titiek balik kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan bahwa memberikan keringanan hukuman adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang tidak perlu dipersoalkan.
“Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kita enggak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden, dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” ujar Titiek.
Sebelumnya, Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Selain Hasto, Prabowo meminta pertimbangan DPR untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Tom merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang sudah divonis 4,5 tahun penjara, namun tengah menempuh upaya banding.
"Surat Presiden R43/pres/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco menegaskan.