
HiPontianak - Viral di media sosial surat terbuka dilayangkan seorang ibu kepada Presiden Prabowo yang meminta pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ditangkap. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan, mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan dua di antaranya sudah menjadi terduga pelaku.
“Terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, tindakan yang telah dilakukan hingga saat ini yaitu memeriksa 11 orang saksi yang mana dua di antaranya diduga sebagai pelaku,” ungkap Kasat Reskrim pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kompol Wawan bilang, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak berusia 4 tahun itu terjadi pada Juni 2024. Nenek korban melaporkannya ke Polresta Pontianak pada 18 September 2024.
"Pada saat pemeriksaan, korban mengarahkan pelakunya berinisial CC, Seiring berjalannya penyidikan, korban mengubah keterangannya dari terduga pelaku CC menjadi pelakunya AR. Sehingga penyidik ragu dalam menetapkan tersangkanya apakah CC atau AR karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian ini. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara di Polresta dua kali ekspose dengan kejaksaan, satu kali gelar di Ditreskrimum Polda Kalbar, satu kali dengan penetapan tersangkanya," tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengakui masih belum berani mengambil kesimpulan siapa yang menjadi tersangkanya.
"Saat ini belum berani mengambil kesimpulan untuk tersangkanya siapa. Namun kedua terduga pelaku memiliki hubungan kerabat dengan korban. Kemarin, tanggal 27 Juli 2025 berkas perkara nya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujarnya.