Lima orang tersangka dalam kasus ini menjalani sidang dakwaan, sekaligus menjadikan mereka resmi menyandang predikat terdakwa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH, dan Kusnanto Wibowo SH.
Kelima terdakwa masing-masing, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Jefry Korengkeng, Mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Sesuai urutan, mereka mengikuti sidang.
Adapun registrasi sidang untuk masing-masing terdakwa yakni Nomor Perkara; 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untuk Jeffry R Korengkeng, Nomor perkara;
28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untuk Asiano Gammy Kawatu, 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untuk Fereydy Kaligis, nomor perkara; 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untuk Steve Kepel, dan perkara nomor; 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd untuk Hein Arina.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan jika para terdakwa diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP.
Adapun total kerugian negara pada pemberian dana hibah sejak tahun 2020 hingga 2023 itu sebesar Rp 8.967.684.405 dari total dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000.
Saat sidang berlangsung banyak simpatisan dari kelima terdakwa datang untuk menyaksikan jalannya sidang yang di laksanakan di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H. Para simpatisan juga menggelar doa bersama di halaman Pengadilan tersebut.