
HiPontianak - Pria berinisial SP (23), warga Kecamatan Rasau Jaya, diringkus Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya, pada Selasa 1 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur akibat pencurian sepeda motor di Desa Durian beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar, saat diamankan pelaku sempat melakukan dan mencoba kabur.
"Pelaku berusaha melawan saat ditangkap, tapi tim Macan Raya sudah mengantisipasi hal tersebut. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," kata Aiptu Ade, Rabu 2 Juli 2025.
Penangkapan SP merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi KB 2498 EAD pada 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa pencurian terjadi di kompleks Perumahan Teratai Residence, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,
“Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pencurian ini serta kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” ucapnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan untuk penyelidikan lanjutan.