
Dua musisi, Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora, menjadi saksi di sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memberikan keterangan terkait dengan ketidakpastian hukum soal UU tersebut.
Sammy menceritakan pengalamannya soal persoalan dalam hak cipta. Sammy pernah menjadi vokalis Kerispatih. Namun saat dia tidak lagi ada di band tersebut, dia diminta tidak menyanyikan lagi lagu Kerispatih, tetapi jika tetap ingin menyanyikan lagu tersebut harus bayar Rp 5 juta.
"Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan saudara Badai, sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut," kata Sammy di ruangan MK, Selasa (22/7).
Kemudian, situasi semakin rumit saat Badai keluar dari Kerispatih dan melayangkan somasi di media sosial menyatakan larangan terhadap Kerispatih dan Sammy untuk menyanyikan lagu-lagi ciptaannya. Hal itu ditindaklanjuti secara formal.
"Inti dari perjanjian tersebut adalah apabila saya atau Kerispatih ingin nyanyikan lagu tersebut masing-masing diwajibkan membayar kontribusi sebesar 10 persen dari honorarium atau pendapatan off air yang diperoleh dari pertunjukan yang bawakan lagu tersebut," kata dia.
"Hal ini menunjukkan tafsir adanya kewenangan melarang orang lain termasuk saya pihak yang punya jasa turut membesarkan dan populerkan lagu berasal dari saudara Badai sendiri, dan bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti," sambung dia.

Hal yang sama disampaikan oleh Lesti Kejora. Pada 2016-2018 dia mengaku pernah membawakan lagu berjudul 'Lagu Ranting yang Kering' yang diciptakan oleh Yoni Dores, salah satunya dalam satu acara pernikahan.
"Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian daftar lagu yang telah disepakati," kata dia.
Namun, video pertunjukkannya itu diunggah oleh pihak lain ke media sosial, termasuk YouTube. Foto Lesti, jadi Thumbnail video itu. Padahal, dia mengaku tidak tahu dan tidak menyetujui hal itu.
Kemudian, delapan tahun berselang, yakni Maret 2025, ia menerima somasi dari Yoni Dores karena dianggap melanggar hak cipta. Dia disebut tak punya izin membawakan lagu itu.
"Somasi tersebut saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Lesti.

Sebelumnya, sejumlah musisi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Adapun permohonan tersebut diajukan sebanyak 29 musisi kenamaan Indonesia. Termasuk di antaranya Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Afgansyah Reza, hingga Raisa Andriana.
Berikut daftar lengkap Pemohon dalam gugatan tersebut:
1. Tubagus Arman Maulana
2. Nazril Irham atau Ariel NOAH
3. Vina Dewi Sastaviyana Panduwinata atau Vina Panduwinata
4. Dwi Jayati atau Titi DJ
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H. atau Rossa
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro
12. Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono atau Yuni Shara
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Ahmad Z Ikang Fawzi
18. Andini Aisyah Hariadi atau Andien
19. Dewi Yuliarti Ningsih
20. Hedi Suleiman
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri