Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah pada Rabu (27/8/2025). Aturan ini akan berlaku mulai Maret 2026 dan menuai pro-kontra di masyarakat.
"Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial sudah mencapai tingkat serius," kata anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, Cho Jung Hun, salah satu pengusul RUU, seperti dikutip Reuters, Kamis (28/8/2025).
"Mata anak-anak kita merah setiap pagi karena membuka Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi," ujar Cho dalam sidang parlemen.
Larangan tersebut muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya kecanduan media sosial di kalangan pelajar. Survei Kementerian Pendidikan menunjukkan 37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tak bisa mengakses akun mereka.
Meski sebagian sekolah telah lebih dulu membatasi penggunaan ponsel pintar, aturan baru ini mempertegas regulasi di tingkat nasional. Namun, perangkat digital tetap diizinkan untuk tujuan pendidikan maupun bagi siswa penyandang disabilitas.
Kebijakan ini langsung menimbulkan perdebatan. Sejumlah kelompok advokasi anak menilai larangan ponsel di sekolah berpotensi melanggar hak asasi anak.
Dengan kebijakan tersebut, Korea Selatan mengikuti jejak Australia dan Belanda yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. Studi di Belanda bahkan menunjukkan larangan ponsel dapat meningkatkan fokus siswa.
(tfa/tfa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebakaran Hutan di Korsel Mengganas, 28 Orang Tewas