Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyatakan pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera kepada 122 orang oleh Presiden Prabowo harus ditolak karena bertentangan dengan asas yang ada dalam undang-undang.
Ia mengatakan pemberian tanda jasa itu kental dengan subjektivitas Prabowo sebagai kepala pemerintahan. Menurut Hendardi, penganugerahan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pasal 2 beleid tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan.
“Penganugerahan Bintang Mahaputera pada 2025 harus ditolak karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran asas tersebut. Pertama, beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, terutama pelanggaran HAM 1998 dan pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto. Kedua, Presiden juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah.
“Publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu ‘arsitek’ ekonomi Pemerintahan Prabowo,” ujar Hendardi. “Namun statusnya sebagai eks koruptor harusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang Tanda Kehormatan sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera.”
Ketiga, Presiden secara subjektif memberikan Bintang Kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah putih, mulai dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. Padahal,publik secara massif mempertanyakan jasa para menteri yang baru menjabat dengan penunjukan politik.
Hendardi menilai integritas para menteri yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera tersebut juga tidak terbukti teruji. Bahkan beberapa nama menteri penerima Bintang Mahaputera itu disebut-sebut dalam kasus korupsi.
Keempat, penolakan publik yang luas mulai dari akademisi dan intelektual sampai para aktivis masyarakat sipil. Mereka juga mempertanyakan integritas dan jasa besar para penerima Bintang Mahaputera itu.
“Mereka menilai proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik,” kata Hendardi.
Selain itu, proses penganugerahan Bintang Mahaputera yang serampangan menurunkan kredibilitas dan nilai dari penghargaan negara. Hendari mengatakan ini akan menjadi preseden bagi Presiden Prabowo dan pemerintahan dalam jangka panjang.
Hendardi berpendapat, meski Presiden sudah dipastikan tidak akan menganulir pemberian Bintang Mahaputera tersebut, publik mesti mengingatkan Presiden bahwa tindakan negara, termasuk dalam bentuk pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus tunduk pada hukum negara.
“Mengabaikan hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran serius atas sumpah Presiden sendiri yang diucapkan dalam pelantikan,” kata Hendardi.
Presiden Prabowo menganugerahkan tanda jasa kehormatan kepada 141 nama di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025. Mereka berasal dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, mantan tentara hingga peneliti.
Tanda jasa yang diberikan berbeda-beda, yaitu Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. “Semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” kata Prabowo.
Adapun Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada 122 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025. Sebagian besar jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan orang dekat Prabowo sebagai penerimanya. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar; Menteri ESDM Bahlil Lahadalia; Menteri Sosial Saifullah Yusuf; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; eks terpidana korupsi Burhanuddin Abdullah; adik Prabowo, Hashim Sujono Djojohadikusumo; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono; Menteri Luar Negeri Sugiono; Menteri Pendidikan Dasa dan Menengah Abdul Mu’ti; Menteri Kebudayaa Fadli Zon.
Kemudian pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad; Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pilihan Editor: Rumah Hambalang Prabowo: Istana Bayangan Presiden