Rutan yang berada di bawah pengelolaan KPK disebut sudah penuh. KPK klaim bahwa hal tersebut tak mempengaruhi proses pemberantasan korupsi.
"Ya saat ini kondisinya memang penuh. Tapi tentu itu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (27/8).
Budi menambahkan, untuk mengatasi masalah penuhnya rutan ini bisa diselesaikan dengan berkoordinasi bersama pihak lainnya. Misalnya dengan melakukan penitipan tahanan.
"Tentu dalam penahanan itu kan KPK bisa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk melakukan penahanan," jelas dia.
Ada setidaknya empat rutan yang biasanya menjadi tempat penahanan tersangka KPK. Berikut rinciannya:
Rutan Gedung Merah Putih KPK: 33 tahanan
Rutan Gedung ACLC: 19 tahanan
Namun biasanya KPK biasa menitipkan tahanan juga di Rutan Guntur Pomdam Jaya (kapasitas 32 tahanan) dan Mako Puspomal TNI (kapasitas 16 tahanan). Selain itu, KPK juga terkadang menitipkan tahanan di rutan milik kepolisian.
Penahanan terbaru yang dilakukan KPK ialah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Total ada 11 tersangka yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Namun, Budi belum menjelaskan lengkap mengenai kapasitas Rutan KPK dan total tahanannya.