WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem. Rusdi menggantikan Ahmad Sahroni yang berstatus nonaktif buntut pernyataan kontroversialnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam rapat Komisi III DPR RI hari ini, Saudara Rusdi Masse Mappasessu akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Saudara Ahmad Sahroni,” ucap Dasco di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.
Dasco menerangkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan fraksi Partai NasDem. Surat itu berisi pergantian nama anggota Komisi I dan Komisi III DPR RI tertanggal 29 Agustus 2025.
Setelah itu, Dasco selaku pimpinan parlemen meminta persetujuan anggota Komisi Hukum yang hadir dalam rapat.
“Apakah Saudara Rusdi Masse Mappasessu dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco.
Pertanyaan Dasco dijawab oleh peserta rapat, “Setuju.” Politikus Partai Gerindra itu kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
Pada Jumat, 29 Agustus 2025, legislator Partai NasDem Ahmad Sahroni dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2024-2029. Sahroni dipindahtugaskan menjadi anggota Komisi I DPR.
Keputusan mutasi itu termaktub dalam surat bernomor F. NasDem. 758 /DPR-RI/VIII/2025. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, keputusan mutasi itu disebutkan sesuai hasil rapat pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR. “Dengan hormat kami sampaikan pergantian nama anggota Komisi Ill dan IV terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 dari Fraksi Partai NasDem,” demikian bunyi surat itu.
Dua hari berselang, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dari jabatannya sebagai anggota DPR Fraksi Partai NasDem terhitung mulai 1 September 2025. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Hermawi mengatakan pernyataan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai.