Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan 43 tersangka karena diduga terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR RI, Gelora Senayan, Tanah Abang dan lokasi lainnya di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Tersangka ini terbagi dalam dua klaster yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Ia mengatakan, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang sudah ditahan, satu orang masih dalam pencarian, satu tersangka ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.
Kemudian, dua orang tersangka diminta untuk wajib lapor dan satu tersangka masuk dalam kategori anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak ditahan.
Menurut dia, untuk klaster penghasutan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka yakni DMR, MS, SH, HA, RAP dan perempuan berinisial FL.
Baca juga: Seluruh elemen bangsa diminta hentikan kekerasan dan utamakan dialog
Ia menjelaskan klaster penghasutan ini melakukan kolaborasi di media sosial dan mempublikasi dengan unggahan yang melibatkan pemengaruh (influencer) serta membuat pamflet yang ditonton hingga 10 juta anak sekolah hingga mereka turun aksi berujung anarkis.
Pelaku ini juga menghasut anak melawan polisi, membuat kerusuhan dan menyampaikan, pelajar ini akan dilindungi saat aksi.
“Dalam artian anak dan pelajar ini sebagai ajakan dalam berbuat aksi anarkis,” kata dia.

Selain itu, pelaku RAP membuat tutorial membuat bom molotov dan menyebar untuk menyiram petugas melalui grup WhatsApp dan membagikan lokasi pelajar dapat mengambil bom molotov dan petasan di sejumlah titik.
Sementara, 38 tersangka lainnya terlibat aksi anarkis berupa perusakan mulai dari membakar motor, merusak mobil, merusak Polsek Cipayung, Polsek Matraman, merusak separator busway, melempari pejalan kaki, menutup jalan tol, merusak fasilitas umum, membakar halte dan lainnya.
Baca juga: Wakil mahasiswa dari 15 OKP hadiri dialog di Istana Jakarta
Menurut dia, pelaku ini dijerat mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana, kemudian pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama kepada barang dan orang, pasal 363 tentang pencurian, pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang aksi turut serta membantu aksi pidana.
Selanjutnya pasal 187 KUHP, pasal 212, pasal 214, pasal 216, pasal 218 dan pasal 406 KUP dengan ancaman pidananya.
Menurut dia, ini adalah upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis sebagai penyebab kerusuhan.
Baca juga: Prabowo panggil Kepala BIN dan Bappisus ke Istana
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan ini,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.