
Ruben Onsu bersikap tegas terhadap pemilik akun TikTok @vina.run yang diduga telah menggiring informasi yang tidak benar terkait putrinya, Thalia Putri Onsu.
Ruben sebelumnya telah mengatakan bahwa ia akan mengambil langkah hukum atas perbuatan pemilik akun TikTok tersebut yang telah membuat berita bohong dan fitnah.
Hari ini, Kamis (31/7) Ruben dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
"Hari ini laporan kami sudah diterima. Prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara dulu untuk melihat apakah ada unsur, melihat bukti permulaan yang cukup dan ternyata semua yang kita lakukan hari ini sudah dapat diterima, diberikan rekomendasi oleh Ditsiber dan kemudian kita bisa buat laporan hari ini," ungkap Minola Sebayang saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis sore.

Minola mengatakan sebelum membuat laporan polisi, Ruben sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik akun TikTok tersebut untuk meminta maaf dan menghapus semua video-video yang diunggah di akunnya.
Namun, peringatan Ruben ternyata dianggap angin lalu. Pemilik akun tak berusaha menunjukkan iktikad baik hingga akhirnya Ruben memutuskan untuk membuat laporan.
"Jadi sudah diberikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun untuk minta maaf, untuk menghapus, dan secara gentleman mengakui kesalahannya. Tapi yang dilakukan malah menambah postingan," beber Minola.
"Kan dia berarti merasa bahwa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran," tambahnya.

Minola menambahkan bahwa pemilik akun tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, dan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, serta bullying kepada anak di bawah umur.
Karena itu pihaknya melaporkan pemilik akun dengan pasal berlapis.
"Jadi, ada 310 dan 311 di mana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah. Ada pencemaran, dan isinya adalah fitnah. Selalu kita kaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik atau ITE. Karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui media sosial," katanya.
"Maka, kita kawinkan juga dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32. Jadi, Pasal 32 Ayat (1) ini pasal yang paling berat. Itu ancamannya 8 tahun. Karena ini berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, mengurangi suatu informasi atau data," pungkas Minola.
Diketahui, akun TikTok bernama @vina.run mengunggah postingan dengan memampang jelas wajah putri sulungnya, Thalia Putri Onsu.
Selain menggunakan foto putrinya tanpa Izin, Ruben mengatakan akun itu juga menyampaikan keterangan yang tidak benar.
Salah satunya, menuding Thalia adalah anak selingkuhan Sarwendah dengan laki-laki bernama Paulus Pinontoan Tirajoh.
"Sarwendah selingkuh dengan Paulus Pinontoan Tirajoh nama artisnya Ricky tahun 2014. Sarwendah cinta mati sama Paulus Pinontoan Tirajoh," tulis akun tersebut.