REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz menilai permohonan amnesti yang disampaikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terlalu dini. Permintaannya tidak rasional.
"Saya kira yang bersangkutan minta amnesti terlalu dini ya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, di Semarang, Sabtu (24/8/2025).
Menurut dia, amnesti memang merupakan hak prerogatif presiden, tetapi tidak bisa digunakan secara sembarangan, tanpa pertimbangan, dan dasar yang kuat. "Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," katanya.
Diakuinya, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, kata dia, Noel tidak bisa menyamakan kasus yang dihadapinya dengan kasus yang dihadapi Tom Lembong dan Hasto hingga mereka mendapatkan abolisi dan amnesti.
"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," katanya.
Oleh karena itu, Jawade melihat permohonan amnesti yang disampaikan mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) terlalu dini dan sangat tidak rasional. "Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional," ujarnya.
Sebelumnya, Noel yang saat itu menjabat sebagai Wamenaker terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (21/8), berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan KPK turut menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8) siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, dan berharap mendapatkan amnesti. "Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," katanya.
Saat ini, Noel pun telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditanya mengenai permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.
sumber : Antara