Iuran BPJS Kesehatan bakal naik mulai tahun depan. Rencana kenaikan iuran ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tujuan pengerekan iuran ini adalah agar pemerintah bisa memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, Kamis (21/8).
Meski akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bendahara negara itu memastikan akan akan ada peningkatan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat. Meski begitu, kemampuan peserta mandiri tetap diperhatikan.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 dipatok Rp 244 triliun dengan Rp 123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Hal ini termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta iuran PBPU/BP untuk 49,6 juta jiwa senilai Rp 69 triliun.
Kenaikan Bertahap Melihat Kondisi Fiskal Negara
Kondisi fiskal negara juga daya beli masyarakat akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu Sri Mulyani juga berharap langkah ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga dipilihlah skema kenaikan iuran secara bertahap.
“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisasi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani
Sri Mulyani menjelaskan agar tiga pilar utama BPJS Kesehatan yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap seimbang, maka skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang.
Dia juga melihat potensi pemanfaatan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya. Tujuannya untuk menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Kebijakan ini diproyeksikan akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), utamanya perihal penyesuaian kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Kemudian pekerjaan rumah pemerintah lainnya adalah menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja. Dengan demikian sinergi antar Kementerian/Lembaga agar penyesuaian ini berjalan efektif.
“Melalui sinergi kebijakan antar Kem...