
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf diminta tanggapan terhadap sikap partainya soal wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menyebut, pihaknya belum bisa memutuskan bagaimana sikap PKS.
Sebab, Al Muzzammil menjelaskan masalah pemilu adalah fundamental dan tidak bisa dibahas secara singkat.
"Semua pihak termasuk putusan MK dan lain-lain tetapi sekali lagi karena itu pembahasannya mendalam tidak mungkin dibahas dalam kami duduk dalam waktu 2,5 jam ya tidak mungkin," kata Muzzammil usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Ia menambahkan, pembahasan terkait Pilkada dipilih melalui DPRD harus melibatkan berbagai elemen internal partai, termasuk Badan Legislasi DPR dan struktur DPP.
"Ya kami akan sampaikan nanti pada saatnya karena kami di Baleg juga ada, di DPP juga ada kajian nanti selengkapnya tidak mungkin kami sampaikan pada saat ini," ujarnya.
Muzzammil menyebut, PKS akan menggelar Musyawarah Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional (Munas) pada September mendatang.
Forum itu akan menjadi ruang untuk menyampaikan sikap resmi partai atas sejumlah isu besar, termasuk soal Pilkada oleh DPRD.
"Dan kami juga ada musyawarah Majelis Syuro, Munas yang itu poin-poin itu akan kami sampaikan di publik pada saat Munas mungkin pada bulan September yang kami juga mengundang Pak Prabowo sebagai pimpinan pemerintahan, pimpinan negara kami undang untuk hadir pada Munas kami kurang lebih pada akhir September nanti," kata Muzzammil.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena alasan efisiensi dan potensi konflik dalam sistem pemilihan langsung.
Menurut Tito, hal ini telah menjadi bagian dari pembahasan dengan Presiden.
Tito menekankan, wacana tersebut sejalan dengan Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945. Ia menuturkan pada pasal itu, disebut pemilihan kepala dipilih secara demokratis, tapi tidak menjelaskan mekanisme pemilihan.
"Itu kuncinya di situ. Bahwa gubernur, wakil gubernur, wakil wali kota, bupati, wakil bupati dipilih secara demokratis. Demokratis itu tidak harus secara langsung. Bisa juga dipilih oleh perwakilan, namanya demokrasi perwakilan," ujarnya.
