
Nikita Mirzani hadir kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh, Rabu (2/7). Tak hanya Nikita, putri sulungnya, Laura Meizani, juga akan bersaksi di persidangan tersebut.
Saat tiba di PN Jaksel, Nikita ditanya soal bagaimana pertemuan perdananya nanti dengan Vadel Badjideh dan seluruh keluarganya. Sembari tersenyum, Nikita mengaku jijik harus mengalami kejadian itu.
"Agak jijik, sih, ya," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan, Rabu (2/7).

Dalam kesempatan itu, Nikita menegaskan bahwa ia tak akan memaafkan segala perbuatan yang telah dilakukan Vadel terhadap putrinya, Laura.
"Memang enggak bakal (dimaafkan). Enggak akan (saya maafkan)," tegas Nikita Mirzani.
Nikita menganggap bahwa Vadel tak pantas dimaafkan atas perbuatannya itu.
"Karena masa depan anak perempuan sematawayang saya sudah dihancurkan," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.