
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea atas terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/7).
Sidang kali ini beragendakan tuntutan untuk terdakwa Razman Arif Nasution. Sebelumnya, terdakwa Iqlima Kim, dituntut enam bulan penjara.
Jelang sidang tuntutan, Razman mengaku siap. Dia berharap tuntutannya lebih ringan dari Iqlima Kim.
"Tuntutan kepada Iqlima Kim, kan, 6 bulan ya. Dan seyogyanya, kita harus lebih ringan, bahkan bebas," ungkap Razman.

Razman menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Iqlima adalah pelaku utamanya. Apalagi dalam pengakuannya Iqlima mengungkapkan adanya tindak pelecehan.
"Karena pelaku utamanya kan dia. Dan perbuatan pelecehan itu kan ada, dan diakui oleh Iqlima Kim," kata Razman.
"Jadi dia sulit untuk membantah. Saya kira itu. Jadi persiapan lain-lain, kita lihat aja nanti," tambahnya.
Bukan hanya di persidangan, Razman mengatakan bahwa pengakuan tersebut juga sudah disampaikan Iqlima Kim di kementerian PPPA.
"Iqlima kim itu menyampaikan Di persidangan. Bahwa dia sudah bercerita seluruhnya. Tentang dugaan pelecehan seksual itu. Kepada Ibu Iceu, Margaret Robin. Di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," tandasnya.

Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.