REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Keputusan presiden tersebut menimbulkan wacana pro dan kontra di ruang publik.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait grasi, amnesti dan abolisi? Dikutip dari Ensiklopedi Hukum Islam dan Pusat Dokumentasi Republika, diterangkan bahwa secara etimologis, grasi berarti "anugerah”, amnesti berarti "pengampunan”, dan abolisi berarti "penghapusan”.
Dalam terminologi hukum, grasi diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.
Amnesti sebagai pengampunan secara umum atau menyeluruh yang dapat diberikan kepala negara kepada terhukum. Abolisi sebagai penghapusan suatu tuntutan pidana, termasuk pemberhentian penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Ketiga istilah itu yakni grasi, amnesti dan abolisi, pada hakikatnya merupakan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana oleh kepala negara. Jika pengampunan diberikan kepada seseorang secara individu, maka disebut grasi, jika diberikan kepada sekelompok orang terpidana atau kepada keseluruhan mereka, maka disebut amnesti.
Adapun pengampunan yang diberikan dengan cara menghapuskan tuntutan atau menghentikan penyidikan kasus oleh aparat penegak hukum, maka disebut abolisi.
Dalam kajian fikih, grasi, amnesti dan abolisi dikenal dengan istilah syafaat. Menurut Fakhruddin ar-Razi, ahli fikih Mazhab Maliki, hal ini diartikan sebagai: suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain agar keinginannya dipenuhi.
Di bidang peradilan, syafaat mempunyai arti khusus, seperti yang disampaikan oleh Ali bin Muhammad As Sayyid As Sarif al-Jurjani, ahli ilmu kalam serta ahli hukum Mazhab Maliki. Menurutnya, syafaat adalah suatu permohonan untuk dibebaskan atau dikurangi dari menjalani hukuman terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan.
Dengan memerhatikan pengertian-pengertian di atas, maka istilah syafaat dapat diartikan sebagai grasi, amnesti atau abolisi di bidang hukum pidana umum.