Jampidsus Febrie Adriansyah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7/2025) oleh kepolisian. Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memberikan respons terkait kabar adanya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan bahwa, Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.
Terkait adanya penebalan pengamanan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
“Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.
sumber : Antara