Gelar perkara khusus atas penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah rampung. Hasil dari gelar perkara khusus telah diserahkan ke TPUA.
"Pada beberapa waktu yang lalu dengan itu kewajiban dari Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan SP3D atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri pada Jumat (1/8).
Namun demikian, Truno enggan membeberkan hasil dari gelar perkara khusus yang telah dilakukan. Dia meminta kepada wartawan untuk bertanya langsung ke pihak TPUA sebagai pendumas atau pengadu masyarakat (pelapor).
"(Hasil gelar perkara khusus) sudah disampaikan kepada pendumas langsung," kata Truno.
Sementara itu, beredar foto surat hasil gelar perkara khusus yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM. Surat tersebut ditandatangani Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Sumarto, tertanggal 25 Juli 2025.
Dalam surat itu dinyatakan, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan sesuai dengan prosedur. Dalam surat itu juga dinyatakan data yang diberikan oleh TPUA disertai bukti temuan dalam bentuk keterangan merupakan data sekunder.
Data itu tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," demikian bunyi surat keputusan hasil gelar perkara khusus itu.
Sebelumnya, dalam jumpa pers 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Bareskrim pun dan menghentikan penyelidikan atas laporan TPUA pimpinan Eggi Sudjana yang diajukan pada Desember 2024.
Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu sehingga penyelidikan pun dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
Tak berselang lama usai pengumuman penghentian penyelidikan itu, TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Mereka menilai penyelidikan oleh Bareskrim Polri belum tuntas karena ada sejumlah pihak yang belum dimintai keterangan.