Lampung Geh, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus dengan barang bukti 119,91 kg sabu dan 276,4 kg ganja selama periode April hingga Juni 2025.
Dalam pengungkapan 24 kasus tindak pidana narkotika tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 34 tersangka yang terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan para pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba lintas Provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau," katanya.
Yusriandi menambahkan hasil pemeriksaan, para tersangka hendak mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
"Modus yang mereka gunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas, meskipun sama-sama lintas pulau antar provinsi penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan pelaku-pelaku sebelumnya," ujarnya.
Menurut Yusriandi, salah satu kasus yang menonjol yakni pengungkapan pada Jumat (16/5). Saat itu, petugas sedang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
"Saat itu petugas mengamankan 6 tersangka yang hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan kendaraan bus. Para pelaku mengaku sebagai kurir yang menerima bayaran untuk membawa narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati. (Yul/Put)