
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua pria yang berperan sebagai transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8) dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyebut kedua tersangka, DA, 49, dan MR, 29, ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.
“Keduanya menjemput para PMI ilegal yang baru tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis, kakan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” kata Asep dalam keterangan yang diterima, Senin (11/8).
Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas maraknya arus masuk PMI ilegal dari Malaysia.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” kaat Anom.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (P-4)