
SETELAH melakuhan pemeriksaan Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus demonstrasi anarkis yakni terdiri dari 6 anak dan 1 dewasa, sedangkan ratusan lainnya berstatus saksi dan dipulangkan.
Pemantauan Media Indonesia Senin (1/9) gelombang aksi demonstrasi yang terjadi sejak Jumat (29/8) di Kota Semarang berujung kericuhan hingga kerusakan dan pembakaran ratusan demonstran ditangkap oleh kepolisian baik Polda Jawa Tengah maupun Polrestabes Semarang secara besar-besaran.
Setelah menjalani pemeriksaan di reserse ratusan demonstran sebagian besar adalah anak-anak berstatus pelajar, bahkan ada yang masih berusia 13 tahun secara berangsur-angsur akhirnya dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing dan hanya menjadi saksi dalam aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis.
"Dari 327 demonstran yang ditangkap apikda Jawa Tengah, 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni 6 anak-anak dan 1 dewasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Munculnya rumor terjadi salah tangkap dalam demonstrasi yang ricuh hingga berujung perusakan dan pembakaran tersebut, Artanto mengatakan bahwa rumor tersebut tidak benar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, 327 orang ditangkap dalam karena para remaja yang di amankan ke Polda Jawa Tengah merupakan orang-orang yang tertangkap tangan, meskipun ketika ditangkap mengaku hanya lewat, hanya nonton dan lain sebagainya untuk mengelak.
Namun berdasarkan proses penangkapan, ungkap Artanto, mereka terbukti sudah melakukan anarkis dari mulai sekedar teriak-teriak dan provokatif hingga pelemparan ke arah petugas maupun fasilitas umum hingga pembakaran “Mereka ini semua tertangkap tangan pada saat melakukan pelemparan, perusakan dan tindak pidana," imbuhnya.
Selain melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut, menurut Artanto, penyidik kini sendang melakukan pendalaman untuk mengungkap provokator dan juga dalang dibalik kerusuhan yang mengerahkan serta menggerakkan massa, sedangkan tujuh orang kini dinaikan dalam tahap penyidikan.
"Kepada para remaja-remaja berstatus pelajar, diharapkan tidak mengulangi perbuatan serupa setelah dikembalikan ke orang lain tua masing-masing dan ikut serta mengawasi anak-anaknya," ujar Artanto. (H-2)