Polda Jawa Tengah Menggulung Komplotan Pembuatan Pemasok Uang Palsu

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Polda Jawa Tengah Menggulung Komplotan Pembuatan Pemasok Uang Palsu Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menunjukkan pengungkapan uang palsu.(MI/Akhmad Safuan)

DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menggulung komplotan pembuat dan pemasok uang palsu. Selain menangkap 6 tersangka polisi juga berhasil menyita 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong.

Pemantauan Media Indonesia Rabu (6/8), enam orang merupakan tersangka komplotan pembuat dan pemasok uang palsu dengan mengenakan seragam tahanan Polda Jawa Tengah warna biru muda terlihat mengikuti arahan petugas berbaris. Mereka ditangkap di berbagai lokasi setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah lokasi.

Selain diperlihatkan tumpukan uang palsu, polisi juga memperlihatkan 6 tersangka komplotan pembuat dan pemasok uang palsu yakni W,70, alias Mbah Noto, warga Boyolali, M,50, alias Yanto, warga Kabupaten Tangerang, BES,54, warga Kudus, HM,52, warga Kabupaten Bogor, JIP,58, alias Joko, warga Kabupaten Magelang dan DMR,30, alias Dimas warga Sleman, Yogyakarta.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga di daerah Boyolali yang menemukan adanya peredaran uang palsu, kemudian petugas kita turunkan dan berhasil penangkapan dua tersangka W dan M di depan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.

Hasil pengembangan penangkapan terhadap dua tersangka ini, ungkap Dwi Subagio, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka BES dan HM di Sleman, Yogyakarta hingga berujung menggrebek sebuah rumah di Depok, Sleman Yogyakarta, yang menjadi tempat produksi uang palsu serta meringkus dua tersangka lagi yakni JI dan DMR.

ALAT PEMBUATAN
Selain menemukan tumpukan uang palsu, menurut Dwi Subagio, yakni terdiri dari 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong, polisi juga menemukan peralatan pembuatan uang palsu seperti printer dan kertas. "Uang palsu produksi tersangka ini nyaris sempurna karena lolos mesin pendeteksi UV," tambahnya.

Berdasarkan tes uji menggunakan alat money detector, lanjut Dwi Subagio, bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra, ketika dicermati pendaran sinar UV lemah dan tidak sekuat uang asli, lanjut Dwi Subagio, yakni ketika uang palsu ini diarahkan ke cahaya menunjukkan huruf BI tidak sempurna serta rectoverso atau gambar timbul dalam uang palsu tercetak tidak sempurna.

Pengakuan para tersangka, lanjut Dwi Subagio, yang palsu diproduksi di Daerah Sleman, Yogyakarta tersebut sudah menghasilkan 4 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp 400 juta) dalam  lima kali produksi sejak Juni 2025 dan dijual 1 berbanding 3 yakni setiap yang palsu senilai Rp100 juta dijual sebesar Rp30 juta.

Dwi mengatakan menurut rencana pesanan hasil produksi yang palsu tersebut hendak disebar dengan membeli di rumah makan, toko kelontong, pasar tradisional, bahkan mereka mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial. Namun penyidik belum dapat percaya begitu saja dan masih melakukan pendalaman keterangan tersangka, karena ada beberapa tersangka sudah berpengalaman membuat yang palsu.

"Masih menurut pengakuannya mereka pernah membuat uang palsu tahun 1982, sedangkan bahan kertas diperoleh dari sebuah toko kertas dari daerah Bogor dengan jenis kertas white craft," tambahnya.

Terhadap komplotan pemalsu uang dijerat pasal berbeda, ujar Dwi Subagio, yakni tiga tersangka W , M dan BES dijerat dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) juncto Pasal 26  ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 7  Tahun 2011 tentang Mata Uang, tersangka HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 26  ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara. (E-2)

Read Entire Article