ISU mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin mengemuka setelah tiga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, meluncurkan buku berjudul Jokowi’s White Paper pada 18 Agustus 2025 di Yogyakarta.
Buku ini mengungkit kembali polemik mengenai ijazah Jokowi, yang sempat menjadi bahan perbincangan publik beberapa waktu lalu. Menanggapi isu tersebut, Rektor UGM, Ova Emilia, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status ijazah Jokowi melalui sebuah pernyataan video resmi dan podcast yang disiarkan di kanal resmi UGM pada 22 Agustus 2025.
Jokowi Terdaftar Secara Resmi Sebagai Alumni UGM
Ova Emilia dengan tegas menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumni UGM yang sah dan terdaftar dalam sistem administrasi kampus. Ova menjelaskan bahwa UGM memiliki dokumen autentik yang mencatat setiap tahap perjalanan pendidikan Jokowi, mulai dari proses penerimaan mahasiswa, kegiatan perkuliahan, hingga kelulusan pada 5 November 1985.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“UGM juga telah diberikan mandat oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang terstandarisasi, dan proses pendidikan di UGM berjalan sesuai dengan ketentuan tanpa ada keraguan mengenai kualitasnya,” ujar Rektor UGM itu dalam pernyataannya.
Ova menambahkan bahwa kewajiban UGM sebagai penyelenggara pendidikan dianggap telah selesai ketika mahasiswa dinyatakan lulus dan menerima ijazah yang sah. Hal ini berlaku untuk semua alumni UGM, termasuk Jokowi. Dengan demikian, menurut Ova, pihak kampus sudah menjalankan perannya dengan semestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Ijazah Jokowi Diberikan Sesuai Dengan Prosedur yang Berlaku
Dalam penjelasan selanjutnya, Ova mengonfirmasi bahwa Jokowi memperoleh ijazah yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di UGM. Ijazah tersebut diserahkan pada saat wisuda yang berlangsung pada 19 November 1985, yang menandai kelulusan Jokowi dari program pendidikan sarjana. “Setiap alumni berhak untuk menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
Dia juga menekankan bahwa setelah ijazah diberikan kepada alumni, maka ijazah tersebut menjadi tanggung jawab penuh alumni tersebut. “Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya. Oleh karena itu, penggunaan dan perlindungan terhadap ijazah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab alumni,” ujar Ova.
Jokowi Memegang Kewajiban untuk Membuktikan Keaslian Ijazahnya
Ova Emilia kemudian menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi hanya bisa dibuktikan oleh Jokowi sendiri kepada publik. Menurutnya, pihak UGM tidak memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar mengenai ijazah palsu yang dikaitkan dengan Jokowi.
“Cara yang tepat dalam masalah ini adalah orang yang bersangkutan menunjukkan ijazahnya, karena ijazah itu berada dalam kepemilikan pribadi yang bersangkutan,” ujar Ova dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi UGM pada 23 Agustus 2025.
Ova menjelaskan bahwa setelah proses wisuda pada 19 November 1985, ijazah telah diserahkan kepada Jokowi dan menjadi tanggung jawab pribadi bagi dirinya untuk menunjukkan keaslian ijazah tersebut jika diperlukan. “Jika ada pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi, maka mereka bisa meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik,” tegas Ova.
UGM Tidak Memiliki Kewajiban Mengklarifikasi Isu Terkait Ijazah Jokowi
Lebih lanjut, Ova menyatakan bahwa UGM tidak memiliki kewajiban untuk campur tangan dalam proses pembuktian keaslian ijazah seseorang. “UGM menghargai hak warga negara untuk mempertanyakan isu apapun, namun sesuai dengan ketentuan yang ada, kami hanya bisa menyampaikan data yang bersifat publik dan tetap wajib melindungi data pribadi individu,” kata Ova.
Ia menekankan bahwa UGM tidak dapat mengeluarkan klarifikasi lebih lanjut mengenai isu keaslian ijazah Jokowi, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab alumni tersebut.
Sanksi Bagi Alumni UGM yang Memalsukan Ijazah
Ova Emilia juga menegaskan bahwa jika ada alumni UGM yang terbukti memalsukan ijazah, maka UGM tidak segan-segan memberikan sanksi hukum yang tegas. “Memalsukan ijazah adalah tindakan kriminal yang menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. UGM akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang,” kata Ova dalam pernyataannya yang disiarkan kanal YouTube UGM pada Sabtu, 23 Agustus 2025.