
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pendiri dan pemilik MNC Group, Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, Rabu (13/8).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji tersebut, PT CMNP menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Tanoe dalam transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) bodong senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.
"Besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya," ujar penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan, seperti dikutip Antara, Rabu (13/8).
Selain Hary Tanoe, tergugat lain dalam perkara ini adalah PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Primaditya menjelaskan, transaksi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi CMNP, sehingga perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka itu menolak upaya mediasi setelah Hary Tanoe dinilai gagal memenuhi permintaan dalam proses tersebut.
Tak hanya itu, dikatakan bahwa PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Harry Tanoe dan PT Bhakti Investama atau yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding agar gugatan dari PT CMNP tidak sia-sia.
Primaditya menambahkan PT CMNP, sejak 5 Maret 2025, juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait beberapa surat berharga yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Dijelaskan bahwa PT CMNP menyatakan gugatan diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dia mengungkapkan kasus tersebut berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999. Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Namun demikian, dikatakan bahwa NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu, bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. (P-4)