
Pihak Reza Gladys sudah mengetahui soal pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Sebelumnya, Nikita menggugat Reza Gladys terkait dugaan wanprestasi.
Kuasa hukum Reza Gladys, Zulkifli Siregar, mengaku kecewa mendengar kabar pencabutan gugatan tersebut. Apalagi pihak Nikita Mirzani sudah banyak melontarkan pernyataan kepada publik.
"Kami menyatakan kecewa karena kita sudah mendengar cuap-cuapnya sampai ke mana-mana. Jadi kita pengin membuktikannya di pengadilan," kata Zulkifli di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Zulkifli juga tak terima alasan pihak Nikita yang mengaku ingin berkonsentrasi pada proses hukum pidana yang sedang berjalan. Pencabutan gugatan diduga dipilih untuk meringankan hukuman pidana yang akan dia dapat nantinya.
"Hal yang meringankan nanti, hakim pidana akan melihat dia mencabut gugatannya jadi ada penyesalan atas pemerasan yang dilakukan. Kalau dia tidak cabut ini akan menjadi hal yang memberatkan hukuman," ujar Zulkifli.
"Memberatkan, mengulangi perbuatannya meminta uang Rp 4 M. Jadi sudah diminta 4 M satu kali, minta lagi Rp 4 M melalui gugatan," tambahnya.

Zulkifli bahkan menduga ada kebohongan di balik pencabutan gugatan ini. Apalagi pencabutan gugatan hanya disampaikan di hadapan media.
"Kenapa saya katakan kebohongan? Mencabut gugatan itu adalah di depan hakim, setelah itu baru sampaikan kepada media," tukasnya.
Zulkifli khawatir pencabutan gugatan tersebut memang hanya sengaja diumumkan di hadapan media saja. Dia belum yakin pencabutan gugatan itu benar-benar dilakukan.
"Jadi saya curiga jangan-jangan hanya cabut di media, tapi tanggal 21 besok, dia masih tetap pada gugatannya," tukasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.

Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam perkara lain, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.