Purwokerto (ANTARA) - Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas Irianto meminta penarikan royalti lagu di hotel dan restoran tidak diberlakukan secara terburu-buru, terutama di tengah kondisi usaha yang masih terpuruk.
"Anggota kami, pelaku usaha hotel dan restoran, kurang mendapatkan sosialisasi aturan royalti meskipun Undang-Undang Hak Cipta sudah lama diundangkan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Dengan demikian, kata dia, anggota PHRI Kabupaten Banyumas hingga saat ini belum mengetahui secara persis aturan royalti tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya pada hari Sabtu (9/8) menggelar Sarasehan Bidang Hukum BPC PHRI Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan perihal royalti kepada seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Banyumas.
"Kami bersama PHRI dari seluruh wilayah Indonesia juga sudah zoom meeting dengan Ketua Umum BPP (Badan Pimpinan Pusat) PHRI. Intinya peraturan ini (royalti) masih banyak pro-kontra, dalam artian perlu kebijakan masalah tarifnya," katanya menjelaskan.
Ia mengakui beberapa tahun lalu, BPP PHRI telah menandatangani nota kepahaman dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti, namun tidak menjelaskan tentang harga.
Atas dasar nota kesepahaman tersebut, kata dia, LMKN saat sekarang meminta PHRI untuk melaksanakan kesepakatan bersama itu.
"Namun kami masih minta waktu, jangan secepat ini karena kondisi hotel sedang terpuruk. Dengan adanya efisiensi anggaran, otomatis hotel dan restoran sangat sepi," katanya menegaskan.
Ia mengakui Menteri Dalam Negeri telah mengizinkan pemerintah daerah untuk menggelar kegiatan di hotel maupun restoran, namun kebijakan tersebut belum berdampak signifikan karena sejauh ini baru ada satu-dua kegiatan berskala kecil.
Oleh karena itu, kata dia, PHRI mengharapkan LMKN tidak terburu-buru menerapkan aturan pembayaran royalti dan tarif yang diberlakukan dapat dinegosiasikan agar tidak terlalu tinggi mengingat kondisi perhotelan masih sepi dari kunjungan.
"Bahkan beberapa PHRI provinsi dan kabupaten/kota akan menggelar aksi diam, tidak memutar musik di hotel, restoran, dan kafe," katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, Ketua Umum BPP PHRI Hariyadi Sukamdani juga akan mengusulkan kepada DPR RI agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena sudah cukup lama diundangkan.
Selain itu, PHRI juga mengusulkan agar definisi "komersial" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik dipersempit, hanya mencakup usaha yang menjual lagu sebagai produk utama, seperti karaoke, diskotek, konser, atau pertunjukan musik.
"Kami berharap aturan royalti itu tidak terlalu memberatkan anggota PHRI di seluruh Indonesia, termasuk Banyumas," kata Irianto.
Baca juga: Menkum inisiasi Protokol Jakarta untuk transparansi royalti global
Baca juga: Pakar hukum: Aturan royalti perlu diperjelas dengan regulasi tegas
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.