
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, 8% itu untuk haji khusus, dan 92% untuk reguler,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (26/7).
Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50%, 50%, seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8% dan 92%),” ucap Asep.
Tambahan kuota itu sejatinya diberikan Pemerintah Saudi untuk mempercepat antrean haji di Indonesia, yakni 25 tahun. Namun, malah dipakai untuk mempercepat haji khusus.
“Mungkin kalau (tambahan kuota) 20 ribu, bisa naik apa turun (lama mengantre haji) 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,” ujar Asep.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Can/P-2)