KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS mendesak agar polisi yang melindas pengemudi ojek online dihukum pidana. Peristiwa pelindasan itu terjadi saat kendaraan taktis milik Brimob melaju kencang di antara kerumunan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan peristiwa itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Pelakunya harus dihukum secara pidana dan tidak hanya diberikan sanksi etik," kata Dimas melalui pesan singkat, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dimas, tindakan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih menjadi aktor kekerasan terhadap warga. Pola itu melanggar ketentuan internal Polri, khususnya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Dimas menilai ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang terekam video itu. "Kalau dilihat dari video jelas ada unsur kesengajaan, karena kendaraan dibiarkan melaju kencang di tengah kerumunan," ujarnya.
Menurut Dimas, selama ini institusi kepolisian kerap luput dari pengawasan. Lembaga-lembaga yang seharusnya mengawasi polisi terus membiarkan kekerasan aparat terjadi. Kondisi itu diperparah dengan internal Polri yang gagal mengendalikan anggotanya. Dimas mengatakan pelanggaran-pelanggaran oleh polisi kerap hanya diberi sanksi etik.
Insiden penabrakan terjadi di area depan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Pejompongan, Jakarta pada sekitar pukul 19.25 WIB. Kendaraan taktis atau rantis milik aparat kepolisian diketahui melindas seseorang berseragam ojek online dalam kericuhan seusai demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
Menurut salah seorang penghuni rusun, Kevin, mobil rantis tersebut melindas korban yang terjatuh di tengah jalan. "Ada ojol yang terjatuh dan tertabrak. Tapi mobil tidak berhenti, melainkan terus maju dan melindas korban," ujar Kevin kepada Tempo, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kevin menuturkan, awalnya aparat menahan demonstran di area sekitar pom bensin di Pejompongan. Sekitar pukul 19.25 WIB, mobil rantis milik kepolisian itu tiba-tiba melaju kencang di tengah jalan tanpa memperhatikan massa yang berkumpul.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Tempo, mobil rantis tersebut sempat terus melaju meski korban telah terkapar. Beberapa demonstran terlihat mencoba mengejar dan menghentikan mobil tersebut.
Selain melindas demonstran, polisi juga menembakkan gas air mata ke arah rusun. "Bahkan penghuni rusun di lantai sepuluh masih mencium gas air mata," kata Kevin.