
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO) Hasan Nasbi menuturkan pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU Haji dan Umrah itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," kata dia kepada pewarta, Jakarta, Selasa (26/8) malam.
Hasan menyatakan, Perpres itu dibutuhkan untuk menjalankan amanat yang ada di undang-undang. Itu berbeda dengan kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian pertahanan yang dibentuk berdasarkan perintah UUD.
Selain itu, Hasan juga meminta publik untuk bersabar mengenai kepastian dari kementerian haji. Itu termasuk siapa yang akan menjadi menterinya. "Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar presiden yang menentukan," kata dia.
Diketahui DPR mengesahkan RUU Haji dan Umroh menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8). RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. (E-3)