REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti. Di antara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik, yaitu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Dr Yulian Paonganan alias Ongen.
Untuk Hasto, publik sudah tahu sosoknya. Namun, nama Ongen cukup terkenal satu dekade lalu. Dia dijebloskan ke penjara karena kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam WIB.
Kepada awak media, mantan executif director Indonesia Maritime Institute tersebut menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo. Dia berterima kasih karena bisa bebas lebih cepat, meski sudah sembilan tahun lebih mendekam di penjara.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis.
Doktor jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini ditangkap oleh Bareskrim Polri pada medio Desember 2015 atas unggahan di akun X @ypaonganan, yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Dia mengunggah foto asli Jokowi duduk artis Nikita Mirzani. Hanya saja, ia menambahi foto tersebut dengan tagar #PapaMintaLonte.
Ongen dijerat UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan pada 10 Mei 2016, hakim Nursiyam membacakan putusan sela bahwa Ongen diputus bebas dari tuntutan UU Pornografi dan ITE.
"Mengadili, menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Yulianus Paonangan dibebaskan dari tahanan," ujar Nursiyam kala itu. Adapun Ongen didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Setelah itu, Ongen tidak tidak pernah tampil di publik. Dalam penelusuran Republika, ia ternyata divonis bersalah dengan putusan Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL. Ongen sempat banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan vonis tingkat pertama merujuk putusan Nomor: 157/PID/2016/PT.DKI tanggal 16 Juni 2025.
Setelah hampir 10 tahun hidup dalam balik jeruji besi, Ongen kini bisa menghirup udara bebas. "Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati," ucap Ongen.