
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan W, seorang perangkat Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kalurahan.
Sebagai informasi, Tanah Kalurahan adalah tanah hak milik Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola Kalurahan dan pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, tersangka diduga terlibat penyalahgunaan Tanah Kalurahan berdasarkan laporan yang masuk pada Juni 2025.
“Ditreskrimsus Polda DIY menangani kasus korupsi tanah kas kalurahan Srimulyo sebagaimana laporan bulan Juni 2025,” ujar Verena di Polda DIY, Kamis (10/7).
Penetapan W sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara internal. Penyidik menyimpulkan ada cukup bukti untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Serta berdasarkan gelar perkara, telah menetapkan tersangka W selaku perangkat desa Srimulyo, Piyungan, Bantul,” kata Verena. “Saat ini sudah tahap penyidikan.”
Verena belum merinci bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan W maupun nilai kerugian yang dialami negara. Adapun proses pemberkasan dan pendalaman kasus hingga kini masih berjalan.
Deretan Kasus Tanah Kalurahan di DIY
Kasus W menambah daftar perangkat desa yang terjerat korupsi Tanah Kalurahan. Sebelumnya, empat lurah di Sleman telah terseret kasus serupa, yakni:
Agus Santoso (Kalurahan Caturtunggal)
Kasidi (Kalurahan Maguwoharjo)
Lurah Sismantoro (Kalurahan Candibinangun)
Lurah Putra Fajar Yunior (Kalurahan Trihanggo)