Polres Bandara Soetta telah menetapkan H, seorang laki-laki yang merupakan penumpang maskapai Lion Air nomor penerbangan JT-308 dengan rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang, menjadi tersangka.
Penetapan itu setelah H berteriak bom di dalam pesawat saat akan melakukan lepas landas.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan, H dikenakan pasal 437 Undang-Undang 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan berinisial H ditetapkan tersangka dan dikenakan ancaman 1 tahun penjara," kata Yandri, Senin, (4/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H menyebutkan kata bom sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat saat akan lepas landas sehingga melalui SOP penerbangan dilakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengatakan kata bom sebanyak tiga kali, dan dilakukan tindaklanjut yang hasilnya nihil. Kemudian, H dibawa oleh PPNS dari Kementerian Perhubungan bersama kami dari kepolisian untuk ditindaklanjuti, hingga kita kenakan sanksi tindak pidana," ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Saat itu pesawat yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan RTA (Return to Apron), yaitu prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan akibat adanya ancaman bom.
Dari hasil pemeriksaan dipastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya pada maskapai tersebut.