
Otonomi daerah telah memberi kewenangan dan peluang yang luas bagi pengembangan potensi ekonomi, sosial, politik dan budaya. Salah satunya penajaman orientasi pembangunan yang berbasis pada potensi daerah yang menuntut kejelian, peran dan prakarsa dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumberdaya lokal untuk kesejahteraan rakyat.
Pemerintah daerah kini juga dihadapkan persaingan global yang semakin ketat yang menuntut setiap daerah mempersiapkan diri dan memiliki strategi yang baik dan kuat. Persiapan diri dan strategi diperukan kalau kita tidak hanya menjadi penonton dan menjadi pihak yang kalah karena rendahnya daya saing global.
Salah satu persiapan dan strategi yang penting yaitu dengan melakukan pemetaan terhadap komoditas, produk dan jenis usaha yang memiliki keunggulan dan potensial. Komoditi, produk atau jenis usaha unggulan ini akan mengarahkan dalam memberi dukungan perencanaan pembangunan, alokasi sumberdaya, tata ruang wilayah dan pemasarannya. Melalui pemetaan produk unggulan daerah dapat diketahui persis komoditas, produk atau jenis usaha apa saja yang harus menjadi fokus utama, yang harus ditingkatkan kualitas dan produksinya serta produk apa yang perlu di-endorse agar mampu memenangkan pasar.
Sejalan hal di atas, telah diterbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2014, tentang pengembangan produk unggulan daerah (PUD). Disebutkan bahwa potensi ekonomi daerah perlu dikembangkan secara optimal menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah serta menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk unggulan daerah.
Kegiatan pengembangan produk unggulan adalah upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengembangkan produk unggulan daerah melalui perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan.
Produk unggulan daerah (PUD) merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
Adapun kriteria komoditas unggulan suatu daerah, diantaranya :
a) Komoditas unggulan harus mampu menjadi penggerak utama pembangunan perekonomian. Artinya, komoditas unggulan dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada peningkatan produksi, pendapatan, maupun pengeluaran.
b) Komoditas unggulan mempunyai keterkaitan kedepan dan belakang yang kuat, baik sesama komoditas unggulan maupun komoditas lainnya.
c) Komoditas unggulan mampu bersaing dengan produk sejenis dari wilayah lain dipasar nasional dan pasar Internasional, baik dalam harga produk, biaya produksi, kualitas pelayanan, maupun aspek-aspek lainnya.
d) Komoditas unggulan daerah memiliki keterkaitan dengan daerah lain, baik dalam hal pasar (konsumen) maupun pemasokan bahan baku (jika bahan baku didaerah sendiri tidak mencukupi atau tidak tersedia sama sekali).
e) Komoditas unggulan memiliki status teknologi yang harus terus meningkat, terutama melalui inovasi teknologi.
f) Komoditas unggulan mampu menyerap tenaga kerja berkualitas secara optimal sesuai dengan skala produksinya.
g) Komoditas unggulan bias bertahan dalam jangka waktu tertentu, mulai dari fase kelahiran, pertumbuhan, puncak hingga perununan. Disaat komoditas unggulan yang satu ini memasuki tahap penurunan, maka komoditas unggulan lainnya harus mampu menggantikannya.
h) Komoditas unggulan tidak rentan terhadap gejolak eksternal dan internal.
i) Pengembangan komoditas unggulan harus mendapatkan berbagai bentuk dukungan. Misalnya, dukungan keamanan, social, budaya, informasi dan peluang pasar, kelembagaan, fasilitas insentif/disinsentif, dan lain-lain.
j) Pengembangan komoditas unggulan berorientasi pada kelestarian sumber daya dan lingkungan.
Dalam rangka pengembangan produk unggulan daerah maka pemerintah daerah dituntut dapat menerpakan kebijakan-kebijakan pengembangan produk unggulan daerah, antara lain dengan :
a) Strategi pengembangan potensi unggulan melalui one village one product (OVOP) atau kebijakan mengembangkan mengembangkan satu daerah satu produk.
b) Kebijakan pengembangan klaster melalui pengembangan jejaring (networks) pemasaran.
c) Peningkatan kualitas produk dengan kemasan menarik dan penciptaan branding
d) Kegiatan pendampingan melalui PLUT KUMKM dan BDS (Business Development Service)
e) Sinergisitas pemerintah dan berbagai stakeholder antara lain kampus, perusahaan swasta/bumn agar program corporate social resposbilty (CSR) atau program kegiatan bina lingkungan (PKBL) diarahkan untuk penguatan sektor UMKM.