Pengampunan Presiden Momentun Rekatkan Persatuan

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pengampunan Presiden Momentun Rekatkan Persatuan Ilustrasi.(MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada 31 Juli 2025. Keduanya tersandung kasus korupsi.

Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara impor gula, sementara Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Endipat Wijaya membantah bahwa amnesti dan abolisi adalah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Menurutnya, kebijakan itu adalah pelaksanaan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Ini bukan perlawanan terhadap hukum, melainkan pengaplikasian hukum tertinggi negara,” ujar Endipat, di Jakarta, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang komprehensif, termasuk aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, serta kondisi teknis seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. “Putusan pengadilan tetap sah, tetapi presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan dengan alasan yang kuat,” katanya.

PERTIMBANGAN MATANG

Terkait tuduhan adanya motif politik, Endipat menyebut bahwa dukungan PDIP kepada pemerintahan Prabowo-Gibran sudah terjadi sejak awal, dan kasus Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan manuver politik. “Kasus Hasto sudah berlangsung sejak 2020, jauh sebelum spekulasi politik bermunculan. Tidak ada intervensi dari Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo,” tegasnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi telah melalui pertimbangan yang sangat matang. “Presiden pasti telah memiliki pertimbangan yang matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti, yang merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden,” ujar Hasan.
 
Ia menambahkan bahwa presiden-presiden sebelumnya juga pernah memberikan amnesti atau abolisi, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga persatuan bangsa. “Presiden mengedepankan persatuan. Amnesti dan abolisi dapat digunakan untuk memperkuat semangat kebangsaan,” katanya.
 
DIMENSI KONSTITUSIONAL

Pakar hukum tata negara pada Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara filosofis serta teoritis, amnesti dan abolisi telah dikonstruksikan secara eksplisit dalam norma UUD 1945. Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang diberikan Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
 
Namun, kata dia, hal itu tidak berarti semua pelaku tindak pidana dapat diberikan amnesti, khususnya kejahatan internasional atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurut Fahri, pemberian amnesti harus didasarkan pada pertimbangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
 
Konsekuensi dari amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum pidana bagi terpidana. Presiden dapat memberikan amnesti tanpa permohonan dari terpidana. Namun, dalam praktiknya, usulan itu biasanya diajukan oleh Sekretariat Negara.

“Setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk mendapat tanggapan. Bila DPR menyetujui, presiden akan mengeluarkan perintah eksekutif berupa amnesti,” kata Fahri.

KEPENTINGAN PUBLIK

Hal yang sama berlaku untuk abolisi, yaitu penghapusan proses hukum yang sedang berlangsung. Abolisi juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Berbeda dari amnesti, abolisi memiliki tiga syarat utama, terpidana belum atau telah menyerahkan diri, sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan, juga berada dalam penahanan selama proses penyelidikan atau penyidikan.
 
“Abolisi serta amnesti harus dipandang sebagai hak konstitusional yang dapat mendukung pemenuhan keadilan dan perlindungan HAM. Ini adalah bentuk pengampunan negara terhadap warganya yang melakukan kesalahan pidana,” ujarnya.
 
Fahri menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo telah didasarkan pada kepentingan publik yang objektif dan mencakup aspek stabilitas nasional serta pencegahan perpecahan masyarakat. “Sikap presiden telah berangkat dari prosedur ketatanegaraan yang konstitusional. Amnesti dan abolisi sebagai legal declaration telah melibatkan DPR demi memenuhi prinsip checks and balances,” pungkasnya. (Faj/P-3)

Read Entire Article