Pastikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Senapas

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pastikan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Senapas Ilustrasi.(MI)

WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bakal ada inkompatibilitas atau ketidaksinkronan antara kebijakan lokal dan nasional apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal diadaptasi.

“Padahal, hari ini kita tidak sedang menikmati ikhtiar baru dengan dimensi keserentakan. Ada retret kepala daerah, tapi tiba-tiba dibenturkan dengan realitas yang ada kemungkinan ada pemisahan lagi,” jelasnya dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kemudian, Bima menyebut pemerintah juga bangga dengan adanya keserentakan mulainya pemerintahan pusat maupun daerah. Menurutnya, penyusunan APBD lebih mudah dilakukan untuk menentukan kesamaan tujuan.

Ia menjelaskan tidak ada sistem politik yang sempurna di dunia ini. Atas dasar itu, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang. “Mari kita tarik dalam konteks yang lebih besar karena yang perlu kita pastikan ialah jangan sampai kemudian proses revisi UU (pemilu) ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau partisan,” katanya.

KELEMBAGAAN POLITIK

Bima menjelaskan, saat ini pemerintah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut putusan MK tersebut, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah. Ia mengatakan pembahasan dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
Menurut mantan Wali Kota Bogor itu, setidaknya ada tiga hal utama yang harus menjadi pegangan bagi pemerintah dalam menyikapi putusan MK dan rencana revisi UU Pemilu. 

Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah (otda). Kedua, penting menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam tahun-tahun ke depan. 

Sebab, lanjut Bima, sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan nasional bisa menjadi penghambat.
Ia juga menyinggung pentingnya penguatan fungsi partai politik dan pendanaan politik dalam merespons putusan MK. Ia juga menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, tetapi menekankan pentingnya transparansi dan integritas.

HENTIKAN POLEMIK

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengajak DPR dan pemerintah untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD dan segera melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, khususnya penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji dan merumuskannya dalam RUU Pemilu dan Pilkada.
“Jangan hanya terpaku pada pembahasan pro dan kontra ideologis terkait konstitusionalis atau tidaknya putusan MK tersebut. Sebab, jika kita terjebak pada perdebatan yang ujung-ujungnya nanti tidak menyentuh akar-akar penting fundamental dari pemilu, ini akan menyebabkan pemilih jadi apatis,” imbuhnya.

Lebih jauh, Titi menekankan DPR harus segera membahas revisi UU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini. Yang dibutuhkan ialah pendekatan reformasi legislasi. “Sampai saat ini, UU No 7 Tahun 2017 yang dipakai sebagai dasar Pemilu 2019 juga belum diubah untuk Pemilu 2024, sementara sudah banyak dari bagian batang tubuhnya yang diubah oleh putusan MK atau tidak relevan lagi dengan dinamika pemilu di Indonesia,” ucapnya.

SINKRONISASI REGULASI

Titi juga menjelaskan ada sejumlah UU yang akan terdampak pascaputusan MK terkait dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Karena itu, diperlukan penyelarasan, penyesuaian, dan penataan segera oleh pembentuk UU. 

Beberapa UU yang terdampak, di antaranya UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 1/2025 tentang Pilkada, UU No 2/2011 tentang Partai Politik, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, serta UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. “MK hanya memutus satu aspek soal format penjadwalan pemilu. Tapi, aspek-aspek lainnya, walaupun ada di dalam sejumlah putusan MK, tidak termuat dalam format putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini,” tukas Titi. 

Sementara Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil. Salah satu rekomendasi utama bidang hukum hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, adalah bahwa Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tersebut dinilai melampaui kewenangan.

"Partai NasDem menilai putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 adalah ultra vires atau melampaui kewenangannya, karena mengubah norma konstitusi merupakan kewenangan MPR. Dengan demikian, putusan MK batal demi hukum," tegas Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Peter Frans Gontha saat membacakan rekomendasi Rakernas I NasDem, di Makassar, Minggu (10/8).

DIALOG KONSTITUSIONAL

Dalam menyikapi putusan tersebut, NasDem mendesak DPR untuk meminta MPR atau presiden menggelar dialog konstitusional. "Perlu diadakan konsultasi antarlembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, guna mencari jalan konstitusional bagi terselenggaranya kehidupan nasional yang wajib tunduk dan taat kepada konstitusi," ujarnya.

Peter Frans Gontha juga menegaskan perlunya penataan ulang sistem pemilu guna meningkatkan kualitas kelembagaan DPR. NasDem mendorong penerapan sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan pemberian kuota kursi secara proporsional kepada partai politik.

“Dengan model ini, kami berharap kualitas representasi rakyat di DPR semakin baik sekaligus menjaga proporsionalitas perwakilan partai politik,” kata Peter. (LN/P-3)

Read Entire Article