
Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut bakal segera menyampaikan informasi terkait pemberian abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada kliennya.
"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," kata Ari Yusuf saat dihubungi, Kamis (31/7).
Ari juga mengucapkan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada kliennya.
"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," ujar dia.
Ari menyebut pihaknya mesti melakukan rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya atas pemberian abolisi tersebut.
"Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua," ucap Ari.

"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi, upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," terangnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong. Permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Dengan demikian putusan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.