Pengacara Protes Kejagung Sita Laptop Tom Lembong: Abuse of Power

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengambil berkas saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengambil berkas saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengacara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, protes terkait penyitaan iPad dan laptop yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Ari mempermasalahkan penyitaan itu lantaran tahap penyidikan kasus importasi gula yang menjerat kliennya sudah rampung. Kini, kasus itu tengah bergulir di persidangan.

"Penyitaan itu dalam kasus apa? Kalau kasusnya Pak Tom sudah tahap persidangan, tidak boleh lagi ada penyitaan, karena penyidikan, ya, sudah selesai," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (17/6).

Ari menekankan bahwa dua alat elektronik itu diperlukan Tom Lembong untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

"Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pleidoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern, tidak lagi pakai tulis tangan," ucap Ari.

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOKetua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Menurut Ari, hak Tom Lembong selaku terdakwa diatur oleh perundang-undangan yang juga mesti dipatuhi oleh Kejagung.

"Kalau hak untuk membuat pleidoinya di halang-halangi maka inilah yang disebut obstruction of justice, karena hak-haknya terdakwa itu diatur dalam UU yang harus dipatuhi oleh pihak kejaksaan," tutur dia.

Untuk itu, kata dia, penyitaan tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan keadilan.

"Pada zaman kolonial saja, tahanan politik, bisa membuat surat, bisa membuat pleidoinya dengan baik. Kenapa zaman merdeka seperti ini masih ada sikap-sikap abuse of power hanya untuk pamer kekuasaan," kata Ari.

"Penyitaan laptop itu, tindakan melawan hukum, dan perbuatan yang zalim, bertentangan dengan keadilan," imbuhnya.

Penyitaan itu sempat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5) lalu.

Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop itu ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Kini, Kejagung pun telah menyita iPad dan laptop tersebut dari Tom Lembong.

"Iya sudah, sudah ada penetapan hakim, sudah kita sita," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).

Sutikno menyebut, bahwa pihaknya kini tengah menelusuri isi dari alat elektronik tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan menghalangi penuntutan.

"Kalau laptopnya dia sendiri, kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang-halangi tuntutan," papar dia.

"Kan yang kita cari itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia," sambungnya.

Ia menyatakan bahwa penyitaan itu diperlukan sebagai bagian pembuktian dari JPU.

"Ya kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita, karena perkara sudah di tingkat penuntutan," pungkasnya.

Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

  • Tony Wijaya melalui PT Angels Products;

  • Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;

  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;

  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;

  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;

  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;

  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;

  • Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;

  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan

  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Read Entire Article