
Kejaksaan Agung menjemput paksa Ibrahim Arief, pada Selasa (15/7). Dia disebut dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ibrahim Arief adalah konsultan dari mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang bernama Jurist Tan.
"Klien kami dibawa dari rumahnya, kediamannya ke sini," kata pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, kepada wartawan di Kejagung.
Indra mengakui sedianya Ibrahim memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Namun, kliennya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Dia melanjutkan, penjemputan paksa itu dilakukan ketika Ibrahim tengah berada di rumah bersama istri dan anaknya. Bahkan Ibrahim bermain dengan anaknya.
"Di rumah ada istri. Lagi main sama anak, lagi sama anak. (Kondisi istrinya) ya pasti namanya suami kan, syok lah. Namanya istri, pengin yang terbaik aja terjadi," ungkapnya.
Ibrahim tampak tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.35 WIB. Ibrahim dibawa menggunakan mobil operasional Kejaksaan Agung dan langsung digiring masuk.
Ibrahim sebelumnya sudah sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7).
Dalam pemeriksaan pertama, Indra menyebut Ibrahim didalami penyidik seputar perannya dalam proses pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.