
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk kliennya.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
“Ya bagus lah kalau betul seperti itu,” ucap Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7).
“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kami sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah,” tambah dia.
Namun, menurutnya, pemberian amnesti tidak mungkin dilakukan begitu saja. Ada proses yang harus dilewati.
“Ya, kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya, tetapi kan amnesti itu tidak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh,” ucap Maqdir.
Ia belum mendengar kabar pemberian amnesti tersebut. Namun ia meyakini, bahwa bila pemberian amnesti ini benar, maka pemerintah sudah mengambil langkah yang benar.
Ia menilai, pemberian amnesti ini sebagai bukti bahwa memang kasus Hasto merupakan kasus politis.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap gak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto. Pak Hasto enggak melakukan apa pun, sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?” ucap dia.
“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya tidak peka terhadap persoalan gitu loh,” tambahnya.
Keputusan amnesti itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Komisi III DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.
Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.