REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital tercatat Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.
Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Bulan yang sama terdapat tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, serta pencabutan penunjukan tiga pemungut, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun sejak 2020,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Rabu (27/8/2025).
Penerimaan pajak kripto tercatat Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, terdiri atas Rp730,41 miliar PPh 22 dan Rp819,94 miliar PPN Dalam Negeri (DN). Angka itu berasal dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp462,67 miliar (2025).
Sektor fintech menyumbang Rp3,88 triliun, berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,06 triliun. Realisasi per tahun masing-masing Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025).
Pajak SIPP memberi kontribusi Rp3,53 triliun, terdiri atas PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun. Distribusi per tahun yakni Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025).
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” kata Rosmauli.