Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rincian penerima amnesti dan abolisi yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 1 Agustus 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers malam hari di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Total penerima amnesti sebanyak 1.178 orang. Dalam penjelasan terbarunya, Supratman menegaskan angka tersebut sudah termasuk penambahan dua nama yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.
“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan yang kedua ada atas nama Yulianus,” kata Supratman.
Beragam Latar Belakang Penerima
Supratman menyebut mayoritas data penerima berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (IMIPAS). Para penerima berasal dari beragam latar belakang kasus, antara lain:
• Kasus makar tanpa senjata (Papua) sebanyak 6 orang
• Orang dengan gangguan jiwa sebanyak 78 orang
• Penderita paliatif 16 orang
• Disabilitas intelektual 1 orang
• Usia di atas 70 tahun sebanyak 55 orang
• Kasus penghinaan kepada kepala negara melalui UU ITE sebanyak 3 orang
Nama-Nama Khusus: Hasto dan Yulianus Paonganan
Selain kelompok tersebut, dua nama mencuat dalam daftar penerima: Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto. Yulianus tersandung kasus UU ITE, sedangkan Hasto terdakwa KPK dalam kasus suap.
“Dr. Yulianus Paonganan 1 orang dan Pak Hasto Kristiyanto. Di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang,” jelas Supratman.
Sementara itu, Tom Lembong mendapatkan abolisi—berbeda dari amnesti—yang menghentikan proses penuntutan.